Profil PPID
Tugas & Fungsi PPID
Peran, tugas, dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas & Fungsi PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik pada suatu badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari unit kerja terkait.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi dokumen atau bahan informasi publik.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Mengelola dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP).
- Menyediakan informasi publik agar mudah diakses masyarakat.
- Melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring pengelolaan informasi publik.
- Menetapkan informasi yang layak dipublikasikan kepada masyarakat
Fungsi PPID
- Pengelolaan Informasi Publik
- Mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan memelihara informasi publik.
- Pelayanan Informasi Publik
- Menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan informasi dari masyarakat.
- Publikasi Informasi
- Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media yang tersedia.
- Pengelolaan Dokumentasi dan Arsip
- Menata serta memelihara dokumen dan arsip informasi publik.
- Penyelesaian Sengketa Informasi
- Menangani keberatan dan membantu penyelesaian sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wewenang PPID
- Menentukan informasi yang dapat diakses publik.
- Menolak permohonan informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai peraturan.
- Meminta data dan informasi dari unit kerja yang menguasai informasi.
- Menugaskan petugas atau unit terkait untuk mengelola dan memperbarui informasi publik
- Memberikan pertimbangan tertulis atas penolakan permohonan informasi
Landasan Hukum
Dasar Pelaksanaan Tugas
Tugas dan fungsi PPID dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2024 tentang PPID di Lingkungan Kemenag.