Alur Pelayanan Informasi
Bagan alur pelayanan informasi publik di PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota
Alur Pelayanan Informasi Publik
Berikut adalah bagan alur pelayanan permohonan informasi publik di PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Pemohon Mengajukan Permohonan
Pemohon datang langsung ke kantor PPID atau mengisi formulir online dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
PPID Menerima & Mencatat Permohonan
Petugas PPID menerima permohonan, mencatat dalam register, dan memberikan nomor tiket/bukti penerimaan kepada pemohon.
Verifikasi & Identifikasi Informasi
PPID memverifikasi kelengkapan berkas dan mengidentifikasi apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang terbuka atau dikecualikan.
Informasi Tersedia & Terbuka
PPID menyediakan informasi yang dimohon dan memberitahukan kepada pemohon untuk mengambil informasi.
Informasi Dikecualikan / Tidak Tersedia
PPID memberikan jawaban tertulis penolakan disertai alasan dan dasar hukum pengecualian. Pemohon dapat mengajukan keberatan.
Penyerahan Informasi kepada Pemohon
Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai cara yang dipilih (melihat langsung, mendapat salinan softcopy/hardcopy, atau keterangan tertulis).
Dokumentasi & Pelaporan
PPID mendokumentasikan seluruh proses pelayanan dan menyusun laporan secara berkala untuk disampaikan kepada atasan dan Komisi Informasi.
Pelajari Lebih Lanjut
Pelajari prosedur lengkap dan standar layanan informasi publik.