🕒 Jam Layanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00) 📞 (0752) 123456
Logo PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Layanan Informasi

Alur Pelayanan Informasi

Bagan alur pelayanan informasi publik di PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota

Beranda / Layanan Informasi / Alur Pelayanan

Alur Pelayanan Informasi Publik

Berikut adalah bagan alur pelayanan permohonan informasi publik di PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.

1
📝

Pemohon Mengajukan Permohonan

Pemohon datang langsung ke kantor PPID atau mengisi formulir online dengan melampirkan identitas diri (KTP/SIM/Paspor).

2
📋

PPID Menerima & Mencatat Permohonan

Petugas PPID menerima permohonan, mencatat dalam register, dan memberikan nomor tiket/bukti penerimaan kepada pemohon.

3
🔍

Verifikasi & Identifikasi Informasi

PPID memverifikasi kelengkapan berkas dan mengidentifikasi apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang terbuka atau dikecualikan.

4

Informasi Tersedia & Terbuka

PPID menyediakan informasi yang dimohon dan memberitahukan kepada pemohon untuk mengambil informasi.

Informasi Dikecualikan / Tidak Tersedia

PPID memberikan jawaban tertulis penolakan disertai alasan dan dasar hukum pengecualian. Pemohon dapat mengajukan keberatan.

5
📬

Penyerahan Informasi kepada Pemohon

Informasi diserahkan kepada pemohon sesuai cara yang dipilih (melihat langsung, mendapat salinan softcopy/hardcopy, atau keterangan tertulis).

6
📊

Dokumentasi & Pelaporan

PPID mendokumentasikan seluruh proses pelayanan dan menyusun laporan secara berkala untuk disampaikan kepada atasan dan Komisi Informasi.

Pelajari Lebih Lanjut

Pelajari prosedur lengkap dan standar layanan informasi publik.