Layanan Informasi
Standar Layanan Informasi
Standar pelayanan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota
Standar Layanan Informasi Publik
PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan akuntabel sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
⏱️
Waktu Pelayanan
Ketepatan waktu respons
- ✓ Respons permohonan informasi maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima
- ✓ Perpanjangan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
- ✓ Pelayanan pada hari kerja: Senin - Jumat, 08.00 - 15.00 WIB
📋
Prosedur Pelayanan
Tata cara permohonan
- ✓ Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik
- ✓ Pemohon menunjukkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor)
- ✓ PPID memproses dan memberikan informasi sesuai ketentuan
💰
Biaya Layanan
Ketentuan biaya
- ✓ Informasi publik dapat diakses gratis oleh masyarakat
- ✓ Biaya fotokopi dan penggandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- ✓ Biaya pengiriman informasi ditanggung pemohon
✅
Hak Pemohon
Hak masyarakat pencari informasi
- ✓ Mendapatkan informasi publik yang akurat dan terpercaya
- ✓ Mengajukan keberatan jika permohonan ditolak
- ✓ Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi
⚖️
Dasar Hukum Standar Layanan
Landasan yuridis standar pelayanan informasi
- ✓ Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- ✓ Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- ✓ Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- ✓ Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2024 tentang PPID di Lingkungan Kemenag
Ajukan Permohonan Informasi
Jika Anda membutuhkan informasi publik terkait MTsN 1 Lima Puluh Kota, silakan ajukan permohonan informasi melalui formulir yang telah disediakan.