🕒 Jam Layanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00) 📞 (0752) 123456
Logo PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Layanan Informasi

Biaya Layanan Informasi

Ketentuan biaya layanan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota

Beranda / Layanan Informasi / Biaya Layanan

Biaya Layanan Informasi Publik

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, biaya layanan informasi publik diatur dengan prinsip murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Prinsip Dasar

Informasi Publik Gratis, Biaya Hanya untuk Penggandaan

Masyarakat dapat mengakses informasi publik secara gratis. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dan pengiriman informasi.

💰

Rincian Biaya Layanan

Biaya penggandaan dan pengiriman informasi

No Jenis Layanan Keterangan Biaya
1 Melihat Informasi Membaca/melihat langsung di ruang baca PPID 0
2 Fotokopi (per lembar) Penggandaan dokumen informasi dalam bentuk hardcopy 0
3 Cetak / Print (per lembar) Pencetakan dokumen informasi dari softfile 0
4 Softcopy (CD/USB) Penggandaan dalam format digital 0
5 Pengiriman via Pos Biaya pengiriman dokumen melalui pos (sesuai tarif POS) 0
6 Pengiriman via Email Pengiriman softfile melalui email 0
✅

Informasi yang Dapat Diakses Gratis

  • ✓ Melihat informasi di ruang baca PPID
  • ✓ Mengakses informasi melalui website
  • ✓ Mendapatkan softfile via email
  • ✓ Konsultasi informasi dengan petugas
â„šī¸

Ketentuan Pembayaran

  • â€ĸ Pembayaran dilakukan di loket PPID
  • â€ĸ Bukti pembayaran diterbitkan petugas
  • â€ĸ Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan baru jika belum melunasi biaya sebelumnya

Ajukan Permohonan Informasi

Ajukan permohonan informasi publik secara gratis melalui sistem PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.