Layanan Informasi
Biaya Layanan Informasi
Ketentuan biaya layanan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota
Biaya Layanan Informasi Publik
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, biaya layanan informasi publik diatur dengan prinsip murah dan terjangkau bagi masyarakat.
Prinsip Dasar
Informasi Publik Gratis, Biaya Hanya untuk Penggandaan
Masyarakat dapat mengakses informasi publik secara gratis. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan dan pengiriman informasi.
đ°
Rincian Biaya Layanan
Biaya penggandaan dan pengiriman informasi
| No | Jenis Layanan | Keterangan | Biaya |
|---|---|---|---|
| 1 | Melihat Informasi | Membaca/melihat langsung di ruang baca PPID | 0 |
| 2 | Fotokopi (per lembar) | Penggandaan dokumen informasi dalam bentuk hardcopy | 0 |
| 3 | Cetak / Print (per lembar) | Pencetakan dokumen informasi dari softfile | 0 |
| 4 | Softcopy (CD/USB) | Penggandaan dalam format digital | 0 |
| 5 | Pengiriman via Pos | Biaya pengiriman dokumen melalui pos (sesuai tarif POS) | 0 |
| 6 | Pengiriman via Email | Pengiriman softfile melalui email | 0 |
â
Informasi yang Dapat Diakses Gratis
- â Melihat informasi di ruang baca PPID
- â Mengakses informasi melalui website
- â Mendapatkan softfile via email
- â Konsultasi informasi dengan petugas
âšī¸
Ketentuan Pembayaran
- âĸ Pembayaran dilakukan di loket PPID
- âĸ Bukti pembayaran diterbitkan petugas
- âĸ Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan baru jika belum melunasi biaya sebelumnya
Ajukan Permohonan Informasi
Ajukan permohonan informasi publik secara gratis melalui sistem PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.