🕒 Jam Layanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00) 📞 (0752) 123456
Logo PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Profil PPID

Dasar Hukum / Regulasi

Landasan hukum penyelenggaraan PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota

Beranda / Profil PPID / Dasar Hukum

Landasan Hukum PPID

PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai berikut:

📄
SK Tahun 2026 | 06 TAHUN 2026

Keputusan Kepala MTsN 1 Lima Puluh Kota Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lima Puluh Kota

Surat Keputusan Kepala Madrasah yang menetapkan struktur dan personil PPID di lingkungan MTsN 1 Lima Puluh Kota Tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lima Puluh Kota

📌
Peraturan Lain Tahun 2021 | Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP

Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik adalah aturan yang mengatur standar pelayanan informasi oleh badan publik. PERKI ini bertujuan memastikan pelayanan informasi publik dilakukan secara cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

📜
PP Tahun 2010 | eraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan yang mengatur teknis pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008. PP ini menjelaskan ketentuan mengenai pengelolaan informasi publik, tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mekanisme pengecualian dan pelayanan informasi di badan publik agar keterbukaan informasi dapat berjalan efektif.

📜
UU Tahun 2008 | NOMOR 14 TAHUN 2008

Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah peraturan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, serta mendorong pemerintahan yang terbuka, efektif, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Informasi Lebih Lanjut

Butuh Informasi Lebih Lanjut?

Apabila Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota, silakan ajukan permohonan informasi atau hubungi petugas PPID.