Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila pemohon informasi publik tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang diajukan atau tidak puas dengan tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Langkah-langkah pengajuan sengketa informasi
- Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi secara tertulis kepada Komisi Informasi Pusat atau Komisi Informasi Provinsi sesuai kewenangannya.
- Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan keberatan dari PPID atau berakhirnya jangka waktu 30 hari tanpa tanggapan.
- Permohonan penyelesaian sengketa harus memuat: nama dan identitas pemohon, surat permohonan informasi dan tanggapan PPID (jika ada), surat keberatan dan tanggapan atas keberatan (jika ada), pokok sengketa dan alasan pengajuan.
- Komisi Informasi akan memeriksa dan memutuskan sengketa informasi melalui sidang mediasi atau ajudikasi.
- Proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi paling lama 100 (seratus) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
Jenis Penyelesaian Sengketa
Metode penyelesaian oleh Komisi Informasi
Penyelesaian sengketa melalui perundingan antara para pihak dengan bantuan mediator dari Komisi Informasi untuk mencapai kesepakatan.
Penyelesaian sengketa melalui pemeriksaan dan pemutusan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat.
Dasar Hukum
Landasan yuridis penyelesaian sengketa informasi
- ✓ Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 37-46)
- ✓ Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Butuh Bantuan?
Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut mengenai prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, silakan hubungi petugas PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.