Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara mengajukan permohonan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota
Tata Cara Permohonan Informasi
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Mengajukan Permohonan Informasi
Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui salah satu cara berikut: surat, fax, email, atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MTsN 1 Lima Puluh Kota. Untuk mempercepat proses, pemohon dapat melakukan konfirmasi melalui WhatsApp PTSP: 082169964238.
Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan
Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan dokumen pendukung, yaitu: - Fotokopi KTP (perorangan), dan/atau - Surat kuasa (jika dikuasakan), dan/atau - Bukti pengesahan badan hukum (untuk organisasi/badan hukum)
Penerimaan Tanda Bukti Permohonan
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas layanan informasi akan memberikan tanda bukti permohonan sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah diterima.
Proses Tanggapan oleh PPID
PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis dan/atau tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan)
Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tanggapan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Siap Mengajukan Permohonan?
Silakan ajukan permohonan informasi publik melalui formulir online yang telah disediakan.