🕒 Jam Layanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00) 📞 (0752) 123456
Logo PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Layanan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota

Beranda / Layanan Informasi / Prosedur Permohonan

Tata Cara Permohonan Informasi

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi publik di MTsN 1 Lima Puluh Kota.

1

Mengajukan Permohonan Informasi

Pemohon menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui salah satu cara berikut: surat, fax, email, atau datang langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) MTsN 1 Lima Puluh Kota. Untuk mempercepat proses, pemohon dapat melakukan konfirmasi melalui WhatsApp PTSP: 082169964238.

2

Mengisi Formulir dan Melengkapi Persyaratan

Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi serta melampirkan dokumen pendukung, yaitu: - Fotokopi KTP (perorangan), dan/atau - Surat kuasa (jika dikuasakan), dan/atau - Bukti pengesahan badan hukum (untuk organisasi/badan hukum)

3

Penerimaan Tanda Bukti Permohonan

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, petugas layanan informasi akan memberikan tanda bukti permohonan sebagai bukti resmi bahwa permohonan telah diterima.

4

Proses Tanggapan oleh PPID

PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis dan/atau tanggapan atas permohonan informasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

5

Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan)

Perpanjangan Waktu (Jika Diperlukan) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu tanggapan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Siap Mengajukan Permohonan?

Silakan ajukan permohonan informasi publik melalui formulir online yang telah disediakan.