Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi MTsN 1 Lima Puluh Kota
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 1 Lima Puluh Kota merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah. PPID bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan sederhana.
Sebagai bagian dari badan publik, MTsN 1 Lima Puluh Kota melalui PPID berkomitmen untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan serta layanan pendidikan. PPID menjadi garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pengelolaan informasi yang baik, PPID diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di bidang pendidikan.
Landasan Hukum
Dasar hukum penyelenggaraan PPID
- Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Download
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik; Download
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP); Download
- Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik; Download
- Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; Download
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama; Download
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1518 Tahun 2025 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Kementerian Agama; Download
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No. 29 Tahun 2025 tentang Penguatan Publikasi Capaian dan Dampak Kinerja Kementerian Agama; Download
Tugas & Fungsi PPID
Peran dan tanggung jawab pengelola informasi publik madrasah
Mengelola Informasi
Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyajikan informasi publik yang dimiliki oleh madrasah.
Melayani Permohonan
Menerima, memproses, dan merespons permohonan informasi publik dari masyarakat sesuai ketentuan.
Menyusun Laporan
Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik secara berkala kepada atasan dan Komisi Informasi.
Hak Publik
- ✓ Melihat dan mengetahui informasi publik yang tersedia
- ✓ Mengajukan permohonan informasi publik
- ✓ Mendapatkan salinan informasi publik melalui mekanisme permohonan
- ✓ Mengajukan keberatan atas keputusan PPID
Kewajiban PPID
- ✓ Menyediakan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana
- ✓ Menjawab permohonan informasi dalam waktu 10 hari kerja
- ✓ Menyusun dan mengumumkan Daftar Informasi Publik
- ✓ Melakukan uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan
Maklumat Pelayanan PPID
PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami siap melayani permohonan informasi publik dari seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.