🕒 Jam Layanan: Senin - Jumat (08.00 - 15.00) 📞 (0752) 123456
Logo PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
PPID MTsN 1 LIMA PULUH KOTA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Layanan Informasi

Prosedur Tata Cara Pengajuan Keberatan

Mekanisme pengajuan keberatan atas penolakan permohonan informasi publik

Beranda / Layanan Informasi / Prosedur Keberatan

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota apabila permohonan informasinya ditolak atau tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

📝

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Langkah-langkah pengajuan keberatan

  1. Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis kepada PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima tanggapan tertulis dari PPID. (Lampiran)
  2. Keberatan diajukan dengan menyertakan: identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor), salinan surat permohonan informasi, salinan tanggapan tertulis dari PPID, dan alasan keberatan secara jelas dan rinci.
  3. PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
  4. Apabila PPID tidak memberikan tanggapan atau pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
⚖️

Dasar Hukum

Landasan yuridis pengajuan keberatan

  • Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 35-36)
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

Ajukan Keberatan

Jika permohonan informasi Anda tidak dipenuhi atau ditolak, silakan ajukan keberatan melalui petugas PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.