Layanan Informasi
Prosedur Tata Cara Pengajuan Keberatan
Mekanisme pengajuan keberatan atas penolakan permohonan informasi publik
Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota apabila permohonan informasinya ditolak atau tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
📝
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Langkah-langkah pengajuan keberatan
- Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis kepada PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima tanggapan tertulis dari PPID. (Lampiran)
- Keberatan diajukan dengan menyertakan: identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor), salinan surat permohonan informasi, salinan tanggapan tertulis dari PPID, dan alasan keberatan secara jelas dan rinci.
- PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
- Apabila PPID tidak memberikan tanggapan atau pemohon tidak puas dengan tanggapan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
⚖️
Dasar Hukum
Landasan yuridis pengajuan keberatan
- ✓ Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 35-36)
- ✓ Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Ajukan Keberatan
Jika permohonan informasi Anda tidak dipenuhi atau ditolak, silakan ajukan keberatan melalui petugas PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.