Permohonan Informasi & Tracking

MTsN 1 Lima Puluh Kota

PERORANGAN

Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).​

KELOMPOK BERBADAN HUKUM

Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kemenkumham/ Pengadilan Negeri.

KELOMPOK MASYARAKAT

Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku

Bagikan :