Layanan Permohonan Online Informasi Publik ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan permintaan informasi yang dikelola oleh MTsN 1 50 Kota melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Melalui sistem ini, pemohon informasi dapat menyampaikan permintaan secara cepat, transparan, dan tercatat secara resmi tanpa harus datang langsung ke kantor. PPID MTsN 1 50 Kota berkomitmen memberikan layanan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan asas keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.