Peraturan Keterbukaan Informasi Publik

Peraturan

Keterbukaan Informasi Publik di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan turunannya. Regulasi ini mengamanatkan setiap badan publik, termasuk madrasah, untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Melalui aturan ini, MTsN berkewajiban:

  • menjamin hak masyarakat memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pendidikan;

  • mengelola dan mendokumentasikan informasi secara tertib;

  • menyediakan informasi secara cepat, tepat, murah, dan sederhana;

  • menjaga transparansi sekaligus melindungi informasi yang termasuk kategori dikecualikan.

Dengan penerapan peraturan tersebut, madrasah diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses pendidikan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan madrasah.

Rancangan Peraturan:

Bagikan :

Pengumuman

Agenda Sekolah

Prestasi