Pemohon informasi adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pemohon informasi adalah lembaga berbadan hukum Indonesia dengan persyaratan melampirkan akta pendirian yang telah terdaftar di Kemenkumham/ Pengadilan Negeri.
Pemohon informasi adalah lembaga/masyarakat yang masih berdiri dalam suatu lembaga dengan persyaratan melampirkan akta/surat izin yang berlaku