
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Lima Puluh Kota
Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik di lingkungan MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik.
Mengkoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs resmi MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala MTsN 1 Lima Puluh Kota serta mengumumkan laporan tersebut kepada publik.
Menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
Melaksanakan pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di lingkungan MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Menetapkan Panitia Pengelola dan Pelayanan Informasi PPID.
Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila informasi yang dimohonkan termasuk kategori yang dikecualikan, dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
Meminta informasi kepada pemilik informasi di lingkungan MTsN 1 Lima Puluh Kota.
Melakukan koordinasi dengan PPID Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Copyright © 2021 – Creayoon Elementor Template.
All Rights Reserved.
Made with by flymotion.id